Pages

Friday, February 20, 2009

Awal 2010, Televisi Nasional Dihapus

JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa mulai Januari 2010, lembaga penyiaran stasiun televisi nasional akan dihapuskan. Keputusan itu merujuk pada UU No 32/Th.2002 tentang Penyiaran Berjaringan dan Peraturan Menkominfo No 32/Per/M.Kominfo/12/2007 mengenai penerapan sistem jaringan lembaga jasa penyiaran televisi.

''Mereka harus memilih stasiun berjaringan atau menjadi stasiun lokal, karena tidak akan ada lagi di dalam UU Penyiaran istilah stasiun nasional. Yang boleh melakukan siaran secara nasional hanya TVRI,'' tegas Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Struktur dan Sistem penyiaran Amar Ahmad di Jakarta kemarin (19/2).

Dia menegaskan, 28 Desember 2009 merupakan batas akhir bagi seluruh penyelengara penyiaran televisi nasional untuk berjaringan. Keputusan itu berdasarkan perpanjangan waktu operasi oleh Permenkominfo No 32/Th 2007. Namun, KPI mengatakan bahwa hingga kini penyelenggara penyiaran televisi nasional belum ada yang melakukan siaran berjaringan seperti yang diamanatkan oleh UU Penyiaran No 32/Th 2002 tersebut.

Televisi berjaringan dimaksudkan agar terjadi desentralisasi penyiaran dan tidak lagi ada sentralisasi penyiaran yang hanya berada di Jakarta. Tujuannya, agar semua aspek budaya dan sumber daya manusia maupun sumber daya ekonomi bisa dimasukkan dalam lembaga penyiaran yang bersifat lokal. ''Dengan sistem berjaringan diharapkan lembaga penyairan TV nasional akan membuat stasiun TV lokal di daerah-daerah sehingga mampu memberdayakan potensi SDM maupun ekonomi lokal,'' terang Amar.

Amar juga mengatakan, pengertian stasiun berjaringan adalah dalam hal konten siaran. Diharapkan TV lokal bekerja sama dengan TV nasional yang ada saat ini dalam masalah konten siaran. Tujuannya, agar tidak menghilangkan nilai nasional, tetapi juga bisa menampung konten-konten lokal yang dibutuhkan masyarakat.

Hingga saat ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) telah terbentuk di 27 provinsi yang memiliki hak untuk memberikan izin pendirian stasiun TV lokal. ''Sementara bagi provinsi yang belum memiliki KPID, izin pendirian stasiun TV lokal masih ditangani KPI pusat,'' paparnya.

Dia menginformasikan bahwa KPI telah meminta semua lembaga penyiaran segera membuat badan hukum baru. Itu harus dilakukan bila mereka akan membuat stasiun TV lokal di beberapa daerah atau wilayah untuk siaran berjaringan. KPI juga telah merekomendasikan kepada pemerintah tentang tindakan bagi TV nasional yang hingga kini masih melakukan siaran secara nasional dan belum berjaringan. ''Karena batas akhir dari Permenkominfo No 32/Th 2007 adalah 28 Desember 2009, jadi harus mulai digodok itu,'' ujarnya.

Berdasar data KPI, hingga saat ini memang ada beberapa penyelenggara siaran TV nasional yang telah mengajukan izin mendirikan stasiun TV lokal di beberapa daerah. PT Global TV, misalnya, saat ini memiliki 18 stasiun relay, telah mengajukan pendirian stasiun lokal dengan wilayah siaran di Provinsi Bengkulu dan Pangkal Pinang. (zul/nw)

No comments:

Posting Terkini