Pages

Monday, July 26, 2010

Belum habis isu Cut Tari muncul isu berahi Krisdayanti

Belum habis masalah perceraiannya dengan Atha, Raul Lemos sudah menuai masalah baru. Gara-gara ciumannya dengan Krisdayanti dalam sebuah preskon belum lama ini, baik Raul maupun KD dituntut karena diduga melakukan tindak pidana. Laporan itu disampaikan langsung oleh pengacara yang juga anggota LSM Hajar kepada SPK Polda Metro Jaya, Jumat (23/7).

"Melaporkan Krisdayanti dan Raul Lemos, yang diduga telah melakukan tindak pidana keasusilaan. Untuk pasalnya 281 jo 28 KUHP, jo pasal 1 ayat 1, (dan) pasal 32 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornoaksi. Yang kita laporkan adalah tindak pidananya. Pengembangan polisi untuk menerapkan pasal mana itu adalah kewenangan polisi," tutur Yaser


Ditemui usai melaporkan mantan istri Anang Hermansyah tersebut pada Jumat (23/7), Yaser menegaskan bahwa dengan adanya pelanggaran ini baik KD maupun Raul bisa dipenjarakan. "2 tahun atau lebih, apalagi dengan UU Pornografi sampai 5 tahun ke atas," ujarnya. (Lagi foto Kris kesini)


Diakui Yaser, sebelumnya pihak LSM Hajar sendiri memang belum melakukan pembicaraan dengan KD dan Raul. Tapi menurut mereka seharusnya selaku public figure sudah harus mengerti mengenai hal-hal seperti apa yang bisa dipertontonkan ke ranah publik. Ia pun memberikan contoh atas kasus video porno yang meresahkan belakangan ini. "Kasus Luna Maya, ada beberapa pemuda memperkosa anak kecil. Itu menjadi catatan kalau public figure melakukan ini, bagaimana nasib anak bangsa," ujarnya

"Ini bukan ancaman untuk KD. Kita hanya ingin dia mengerti bahwa tindakan itu tidak dilakukan, bahwa tindakan itu ada unsur pidananya. Dia harus sadar efeknya seperti apa karena dia public figure. Di kasus Ariel awalnya untuk konsumsi pribadi, tapi karena lain hal jadi kesebar. Tapi kalau untuk kasus KD, itu sudah mempertontonkan, jadi untuk UU Pornografi kena, dan lebih parah dari kasus Ariel - Luna karena ini dengan niat mempertontonkan di depan umum, apalagi di depan media elektronik," urai Yaser.


No comments:

Posting Terkini