JAKARTA: Amnesty International menganggarkan sekurang-kurangnya 10, 000 tahanan dan 6.000 pelarian dirotan setiap tahun di Malaysia.
Pemerintah Malaysia mengatakan hukuman rotan sah dan efektif untuk menghentikan tindakan jenayah.
Namun Amnesty mengatakan hukuman rotan di negara itu sudah masuk kategori kejam dan tidak berperikemanusiaan yang membuat pesalah mengalami trauma secara fizikal dan psikiologi.
Itulah sebabnya, mereka meminta hukuman rotan dihentikan.
"Di Malaysia, pemerintah secara berkala mencederakan para tahanan dengan tongkat rotan dengan kecepatan 160 kilometer sejam. Rotan itu membuat luka dan meninggalkan bekas luka kekal," ungkap Amnesty Internasional dalam laporannya.
Dianggarkan terjadi hingga 1, 200 hukuman rotan di setiap penjara sebulan.
Hukum rotan dikenakan kepada pesalah dadah, pelaku kekerasan seksual dan pendatang haram.
Pada mulanya menurut Amnesty International, hukum rotan dipraktikkan oleh pemerintah kolonial Inggeris pada abad ke-19, yang kemudian dipertahankan oleh pemerintah Malaysia.
"Hukum rotan ini adalah peninggalan masa lalu," kata pegiat Amnesty Sam Zarifi.
"Kebanyakan yang terkena hukuman ini adalah para pendatang haram," tambahnya.
Beberapa laporan menyebutkan, kebanyakan orang yang terkena hukuman rotan ini terus dihantar pulang.
No comments:
Post a Comment