JAKARTA (BP) - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan vaksin meningitis segera membuat Departemen Agama (Depag) bertindak sigap. Rencananya, hari ini, Senin (8/6) Depag akan berkoordinasi dengan Departemen Kesehatan (Depkes) untuk membahas penggunaan vaksin itu terutama bagi jamaah haji Indonesia.
”Karena ketentuan pemerintah Arab Saudi memang cukup ketat terkait hal itu jadi kami perlu mengetahui dengan jelas latar belakangnya,” ujar Setdirjen Haji dan Umrah Depag Abdul Ghafur Djawahir tadi malam.
Menurut Ghafur, ketentuan seputar pengharaman vaksin haji itu sepenuhnya merupakan wewenang MUI. Untuk itu, Depag hanya bisa memberlakukan langkah koordinatif agar persoalan ini tidak mengganggu pelaksanaan jadwal haji yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Ketua Komisi Fatwa MUI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan langkah koordinatif agar keputusan pengharaman vaksin meningitis tidak menjadi ganjalan pelaksanaan musim haji. Terkait kewajiban calon jemaah haji dan umrah melakukan vaksinasi meningitis menggunakan vaksin yang mengandung unsur babi, MUI akan meminta ketegasan pemerintah Arab Saudi secara langsung. ”Kami masih menunggu jawaban dari pemerintah Arab Saudi,” kata Ma’ruf.
Dia mengatakan, pertanyaan kepada pemerintah Arab Saudi itu disampaikan lewat surat melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Melalui surat itu, dia menjelaskan, MUI antara lain menanyakan kemungkinan adanya pilihan cara pencegahan penyakit meningitis (radang otak) lain bagi calon jemaah yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah.
”Seperti apakah ada obat jenis lain yang bisa digunakan, atau apakah sebaiknya vaksinasi itu hanya diwajibkan kepada calon jemaah yang negaranya terjangkit meningitis saja,” katanya.
Ia menjelaskan, keterlibatan unsur babi dalam proses pembuatan vaksin meningitis membuat vaksin tersebut diharamkan penggunaannya. ”Tapi ada beberapa alasan yang harus dipertimbangkan untuk tidak memperbolehkan penggunaannya,” kata Ma’ruf.
Alasan yang menjadi pertimbangan dalam hal ini antara lain kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan pemberian vaksin meningitis bagi calon jemaah haji dan umrah untuk mencegah penularan penyakit meningitis yang endemis di wilayah tersebut dan di kawasan Afrika. Selain itu, hingga saat ini belum ada jenis vaksin meningitis bebas unsur babi yang bisa digunakan. Dalam hukum Islam, ia melanjutkan, sesuatu yang dilarang bisa menjadi boleh dilakukan dalam keadaan darurat. Namun MUI tetap mendesak pencarian vaksin baru tanpa unsur babi.
Monday, June 8, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment